Manager Resto Gelapkan Uang, di Ungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota
BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus “Penggelapan Dengan Pemberatan” di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (30/4/2024).
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penggelapan Dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 di Restoran Hotmen Jl. Raya Tajur Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor.
Dalam kasus tersebut kami berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial FA di daerah Karanganyar Kab. Purbalingga setelah 1 bulan lebih melarikan diri, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam hal ini Restoran Hotmen mengalami kerugian sebesar Rp. 172.895.964 yang di gelapkan oleh tersangka FA dengan cara hasil penjualan restoran tidak di setorkan ke kantor pusat, dimana tersangka FA baru menjabat selama 1 bulan sebagai Manager Restoran Hotmen cabang Tajur Kota Bogor.
Tersangka FA melakukan tindak pidana tersebut tidak sekaligus melainkan beberapa kali dimana tersangka FA pertama kali menggelapkan uang sebesar Rp. 50.000.000 yang di gunakan tersangka FA untuk bermain judi online kemudian berjarak 1 Minggu tersangka FA menggelapkan uang sebesar Rp. 90.000.000 yang di gunakan tersangka FA untuk membayar hutang, membeli sepeda motor, membeli laptop, handphone dan untuk biaya saat melarikan diri dan saat ini uang hasil tindak pidana hanya tersisa Rp. 1.400.000, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka kami sangkakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,pungkasnya.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek Bogor Timur, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.
Tinggalkan Balasan