BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu.M menggelar press conference ungkap kasus penangkapan pemuda yang membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (1/4/2024).

Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 00.43 WIB di Jl. Pancasan RT 002/007 Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Penangkapan tersebut berkat respon cepat tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota ketika menerima informasi ada sepeda motor yang berbonceng 4 orang dimana salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit.

Setelah kami interogasi ternyata ke 4 orang tersebut akan melakukan tawuran di daerah Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dan kami menetapkan seorang tersangka dengan inisial MHW selaku pemilik sajam jenis celurit.

Kompol Wahyu M menuturkan respon cepat merupakan sesuai arahan dan komitmen Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso apabila kita memperoleh informasi kita harus cepat merespon informasi tersebut.

Kami tidak akan lelah untuk menjaga Kamtibmas Kota Bogor serta menjaga kesucian bulan ramadhan yang penuh berkah ini.

Tersangka kami sangkakan pasal 2 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.