Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan Sungai Ciliwung oleh Polresta Bogor Kota
BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus pencemaran lingkungan sungai Ciliwung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (25/3/2024).
“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan pencemaran sungai Ciliwung yang di penuhi busa yang di ketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Alkesa RT 02/10 Kel. Kedung Halang Kec. Bogor Utara Kota Bogor,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam penyelidikan tersebut unit V Eksus Sat Reskrim Polresta Bogor Kota memperoleh informasi bahwa buih busa tersebut bersumber dari tempat usaha jual beli gentong ,dirigen dan ember yang terbuat dari plastik yang bernama “Empat Putra” yang di miliki oleh Sdr. M (49).
Dari informasi Sdr. M (49) yang kejadian tersebut terjadi karena pada saat Sdr. M (49) memperoleh gentong pemberian secara cuma-cuma dari Sdr. A seorang pengusaha home industri di daerah Citeureup Kab. Bogor pembuatan sabun cuci piring sebanyak 3 gentong ukuran 200 liter, karena gentong pemberian tersebut masih kotor maka oleh Sdr. M gentong tersebut di cuci di sungai Ciliwung maka timbullah busa tebal berwana putih yang mengalir dan mencemari sungai Ciliwung. Ujarnya.
Saat ini kami dari Polresta Bogor Kota masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait limbah tersebut apakah termasuk golongan B3 atau tidak dan saat ini Sdr. M masih kami periksa sebagai Saksi dan apabila terbukti limbah tersebut termasuk golongan B3 maka kami akan sangkakan pasal 104 UU No. 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.
Tinggalkan Balasan