BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus perjudian online di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (25/3/2024).

Kasus ini terungkap hasil penangkapan peserta konvoi motor yang tergabung dalam kelompok “BOCIMI” di dapati HP milik salah satu peserta konvoi itu mengiklankan situs judi online di Instagram milik kelompok “teamkaciwbogor” yang beraliansi kepada kelompok “BOCIMI”,ujarnya.

Instagram dengan username @teamkaciwbogor tersebut di kelola oleh admin tersangka BS telah mempromosikan judi online sejak bulan Nopember 2023 dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulannya dengan memposting akun FALS4D di akun Instagram @teamkaciwbogor yang di kelola oleh tersangka BS.

Awal tersangka BS mempromosikan judi online itu di hubungi oleh akun Bang Fals untuk mengiklankan situs FALSAD dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.500.000 per tiga kali posting situs selama sebulan, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Tersangka BS dengan jumlah followers sebanyak 11.1 RB menggunakan uang keuntungan mempromosikan situs judi online untuk keperluan pribadi , bayar kos-kosan, kuliah dan kebutuhan sehari-hari, selain situs FALSAD tersangka BS juga mengiklankan situs judi online VIPGACOR69.

Kami sangkakan terungkap BS dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE ,karena perbuatannya di ancaman hukuman penjara paling lama. 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10.000.000.000, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.