2 anggota Bocimi Positif Amphetamine, di amankan Polresta Bogor Kota
BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (25/3/2024).
Pengungkapan kasus ini saat kami mengamankan peserta konvoi motor yang tergabung dalam kelompok “BOCIMI” yang mengganggu ketertiban umum kami melakukan test urine terhadap 256 orang dan di dapati 2 orang yang positif menggunakan methapetamine atau sabu,ujarnya.
Kedua orang tersebut berinisial SR (25) dan FA (17) di mana SR (25) merupakan residivis kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan putusan penjara 10 tahun dan baru bebas bersyarat tahun 2023 dari Lapas Paledang Kota Bogor,ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
SR ( 25) membeli sabu dari WA ( DPO ) seharga Rp. 200.000 pada tanggal 20 Maret 2024 di daerah layungsari Kec. Bogor Selatan dengan sistem tempel dan sabu tersebut digunakan berdua dengan FA (17), sambungnya.
Untuk saat ini kedua residen akan di lakukan assesment berkoordinasi dengan BNNK Kab. Bogor dan apabila hasil BNNK Kab. Bogor menunjukan pengguna atau pencandu narkotik akan di lakukan rehabilitasi medis, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.
Tinggalkan Balasan