NGAWI – Warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Jawa Timur merasa kecewa dengan kinerja Kepala Desa (Kades) setempat, Andri Wika Cahyono. Pasalnya Kades yang akrab disapa Gembuk itu sering tidak hadir di kantor desa alias bolos.

Salah seorang warga berinisial Jum mengatakan, Kepala Desa Andri Wika Cahyono sangat sulit ditemui. Dia mengaku kecewa dan gerah karena harus terkatung-katung saat akan mengurus surat-surat di Kantor Desa Jururejo.

“Sangat sulit ditemui pak Kadesnya, semua tanda tangan diserahkan ke perangkat desa. Seperti mengurus surat-surat yang tanda tangan Kepala Dusun,” kata Jum kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Informasi yang dihimpun, bolosnya Kepala Desa Jururejo Ngawi sudah bukan rahasia lagi.

Sejak dilantik menjadi Kepala Desa Jururejo pada 12 Desember 2023 hingga saat ini Kades Jururejo sering tidak hadir di kantor. Bahkan dalam satu bulan hanya beberapa kali ngantor.

“Semua warga sudah tahu kalau pak Kades jarang masuk kantor,” tegas Jum.

Sepengetahuan dia, dalam satu bulan Kades hanya masuk satu atau dua kali. Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan.

“Wah kalau tanya sudah berapa lama, sejak jadi kades jarang masuk kantor,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu perangkat membenarkan jika memang Kades Jururejo Andri Wika Cahyono jarang masuk ke kantor. Dia tidak tahu betul apa kesibukan Kades di luar sana.

“Jarang ngantor, mungkin ada kesibukan di luar. Kadang datang sebentar ke kantor terus pulang,” tutur perangkat yang keberatan disebutkan namanya tersebut.

Di dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi sudah jelas diatur.

Pada Bab V tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, utamanya Bagian Kesatu Umum Pasal 33 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib masuk pada hari kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Dalam pasal yang sama di Ayat 2 dipertegas bahwa hari kerja lingkup pemerintah desa ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

Sementara itu Dalam Pasal 35 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak masuk kerja wajib memberikan alasan yang sah.

“Nggak tahu pak alasannya apa nggak ke kantor desa tiap hari,” tutup perangkat itu. AR