Keroyok Korban Hingga Meninggal Dunia, Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku
BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (29/1/2024).
“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang di lakukan oleh MAA als Barjen warga Mulyaharja Kota Bogor, DWS warga Ciomas ,DMI warga Ciomas, anak yang berkonflik dengan hukum MFA warga Ciomas dan anak yang berkonflik dengan hukum DA warga Ciomas dengan korban bernama MR (19)” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Gerak cepat personil Sat Reskrim Polresta Bogor Kota setelah memperoleh informasi adanya korban pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia membuahkan hasil kurang dari 24 jam ke 5 pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis golok tramontina di daerah Kota Batu Ciomas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut berawal dari kelompok korban “stone city” meledek dan menantang tawuran ke kelompok pelaku “hayoloh” di live Instagram, kemudian ke 2 kelompok tersebut janjian di tempat yang telah di tentukan dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan golok tramontina,ujarnya.
Dalam hal ini para pelaku di sangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang “Pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut”, “Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama terhadap orang yang mengakibatkan maut di hukum penjara selama-lamanya 12 tahun dan “Barang siapa dengan sengaja melakukan yang mengakibatkan maut di hukum penjara selama-lamaanya 7 tahun”
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menghimbau kepada orang tua agar selalu melakukan pengontrolan kepada anaknya secara ketat terutama di jam malam,pungkasnya.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Tinggalkan Balasan