KOTA BOGOR – Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar merazia warung yang menjual miras di Jl. Malabar, Minggu 28 Januari 2024.

Hal itu sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk menjaga kamtibmas di Kota Bogor.

Anggota piket Reskrim, Samapta bersama dengan Pawas Iptu Winarto mendatangi warung di Jl. Malabar yang diduga menjual miras tanpa ijin, beberapa botol miras berhasil di sita.

Selanjutnya penjual dilakukan teguran lisan dan mencatat identitas untuk dilakukan pendataan, diharapakan dengan razia rutin tersebut membuat jera pedagang yang menjual miras tanpa ijin.

“Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Bogor Tengah anggota secara rutin merazia warung-warung yang diduga menjual miras tanpa ijin,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Surya, Minggu (28/1/2024).

Humas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar.