BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melaksanakan press release tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Mako Muslihat, 22 Agustus 2023.

“Kegiatan Press release ini hasil pengungkapan kerjasama antara Polresta Bogor Kota dengan warga masyarakat bahwa peran dari warga masyarakat sangat besar sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (22/8/2023).

“Para pelaku ini kita tangkap dari beberapa wilayah di Kota Bogor antara lain Jl. Alamanda Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, Jl. Kaum sari Kel Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Sedangkan pelaku yang kita amankan sebanyak 2 orang dengan barang bukti yang kita amankan sebanyak 3 buah senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim Bogor Barat, Kanit Reskrim Bogor Utara, Kasi Propam Bogor Kota, Kasi Humas Bogor Kota dan Wartawan Media Cetak dan Online.