KOTA BOGOR – Bagi para pelanggar lalu-lintas sebaiknya berpikir dua kali pasalnya mulai tanggal 1 Juni 2023, Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar akan memberlakukan kembali prosedur bukti pelanggaran non elektronik atau tilang manual.

Sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso hal tersebut sejalan dengan kebijakan Korlantas Polri dalam mencegah kecelakaan lalu lintas yang diawali dari pelanggaran.

“Sesuai petunjuk satuan atas kami akan berlakukan kembali tilang manual,” papar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (1/6/2023)

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti petugas yang melakukan penilangan manual adalah petugas khusus yang sudah tersertifikasi.

“Kita sudah memiliki personil yang sudah tersertifikasi dan siap melakukan tugasnya secara profesional dan proporsional,” ungkap Kasat Lantas Kompol Galih.

“Pemberlakuan tilang manual ini merupakan kebijakan Korlantas Polri dan serentak diseluruh Indonesia, terutama untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang berbahaya dan tidak terjangkau ETLE,” ucapnya.

“Kami harap masyarakat lebih tertib, lebih sadar akan pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan karena tilang tidak semata-mata tentang kesalahan tapi juga upaya Polri melindungi masyarakat,” pungkas Kompol Galih.