KOTA TANGERANG, – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya mulai menggelar kegiatan rutin kepolisan dalam rangka penegakan disiplin berlalulintas, sekaligus menyosialisasi tilang manual yang mulai diberlakukan pada hari ini  Senin, (15/5/2023)

Tilang manual ini kembali diberlakukan selain penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli atau Kanit Tuljawali Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari menyebutkan bahwa tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE. lalu, dia menegaskan tidak boleh ada penyimpangan dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dalam pelaksanaan tilang manual.

“Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik,” katanya.

Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

“Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” ujarnya.

Ke-12 katagori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

“Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini,” jelasnya.

“Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak 4 hari kemarin,” imbuhnya.

Menurut Bari, dihari perdana diberlakukannya tilang manual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, masyarakat masih ada yang belum tahu dan sedikit kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.

“Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak,” tuturnya.

Lebih dalam kata Bari, sesuai arahan pimpinan bahwa bila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satlantas saat penindakan memalui tilang manual, Ia menegaskan bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota lalulintas.

“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain, ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik, jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual,” tandasnya.

Humas