Polrestro Tangerang Kota Sosialisasi Berlakunya Tilang Manual
KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Mulai Senin, (15/5/2023) Besok.
Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.
“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Minggu (14/5/2023).
Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.
“Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” paparnya.
Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
- Ranmor over load dan over dimension.
- Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
Polrestro Tangerang Kota
Tinggalkan Balasan